Sunday

Bukan Tembok Derita, Bukan Panti Rehabilitasi

Dengan terungkapnya fasilitas mewah di Rumah Tahanan Kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur oleh tim Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum pada Minggu malam (Kompas, 12 Januari 2010) mencerminkan kegagalan lembaga pemasyarakatan dalam membina para terpidana penjara dan memperlihatkan suatu disfungsi penjara sebagai pusat rehabilitasi atau reintegrasi sosial.

Konsep penjara sebagai reaksi formal terhadap masyarakat pelaku kriminal berkembang pada akhir abad 18 sebagai subtitusi dari hukuman yang bersifat cepat dan cenderung mengerikan seperti hukuman potong kepala dengan guillotine yang waktu itu marak dilakukan di Perancis. Adalah De Beccaria (1738-1794) yang mengenalkan konsep penjara atau yang dikenal sebagai ‘doktrin penjeraan’

Doktrin ini menjelaskan bahwa derita dalam waktu yang lama yang dialami oleh seseorang yang dicabut kemerdekaannya sebagai ganjaran atas perbuatan jahat yang dilakukannya untuk membayar perbuatan jahatnya kepada masyarakat (Kemal Dermawan, 2007). Intinya hukuman penjara minimal memiliki unsur : (1) harus lama dan (2) harus merupakan derita.

Skyes (1958) menyebutkan bahwa derita ini sebagai ‘pains of imprisonment’ yang dirasakan karena pencabutan hak asasi terpidana seperti kemerdekaan, pencabutan hak milik, penyitaan barang, pencabutan atas rasa aman dan lainnya. Oleh karena itu dikemudian hari ‘doktrin penjeraan’ yang dikenalkan oleh De Beccaria mendapatkan tentangan yang cukup keras dari suatu aliran penologi (ilmu penghukuman).

Kaum positivis-penologi menyatakan bahwa terpidana itu tidak boleh dihukum, melainkan harus diberikan pembinaan dengan alasan bahawa terpidana adalah orang-orang yang memiliki kekurangan yang perlu diperbaiki baik moral ataupun tingkaj lakunya, sebagaimana orang sakit yang perlu diberikan obat untuk disembuhkan. Tujuan pemenjaraan menurut mereka adalah rehabilitasi karena sakitnya moral dan moral ini seperti penyakit yang tidak diinginkan oleh seorang manusia pun.

Di kemudian hari pola rehabilitasi yang berfokus terhadap kebutuhan asasi individu terpidana berubah menjadi pola reintegrasi sosial yaitu pemulihan kesatuan hubungan hukum antara terpidana dengan masyarakat atau dengan kata lain menyiapkan terpidana agar dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat. Program-program seperti CMK (Cuti Mengunjungi Keluarga), Asimilasi, PB (Pembebasan Bersyarat), dan CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan lainnya merupakan implementasi dari program reintegrasi sosial tersebut.

Namun demikian, Menteri Kehakiman Republik Indonesia di era Demokrasi Terpimpin, Dr. Sahardjo SH mencoba menggabungkan kedua arus pemikiran di atas ketika berbicara di Istana Merdeka tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya Sahardjo menjelaskan bahwa tujuan pidana penjara sebagai berikut; di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena dihilangkannya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Secara ringkas tujuan ini disebutnya sebagai pemasyarakatan (Iqrak Sulhin, 2008)

Oleh karena itu pemberian fasilitas mewah terhadap seorang terpidana mencabut salah satu unsur tujuan pemenjaraan yaitu pengurangan atau penghilangan derita dan jika ditarik benang merahnya lebih ke atas lagi maka ini adalah eliminasi terhadap rasa keadilan yang dituntut oleh masyarakat yang lebih dulu menderita akibat perbuatan terpidana yang telah dibuktikan di pengadilan.

Unsur penting lain yang tidak etis adalah penyimpangan dari tujuan dari dibentuknya lembaga pemasyarakatan sebagaimana amanat UU. No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu mendidik terpidana agar menjadi warga negara yang baik. Dengan pemberian fasilitas mewah kepada sebagian terpidana menunjukkan bahwa entitas di lembaga pemasyarakatan telah melakukan pendidikan diskriminasi sosial secara tidak langsung kepada terpidana lain yang miskin. Rupanya hal ini sesuai sekali dengan judul buku yang ditulis Jeffrey H. Reiman, “The Rich Get Richer, The Poor Get Prison”. Dan apakah kemudian penjara akan kehilangan maknanya, bukan lagi tembok derita apalagi panti rehabilitasi ?

Pustaka :

(1) Lembaga Pemasyarakatan Bukan Penjara. Rahardi Ramelan. Harian Kompas. 19 Mei 2007.
(2) Hidup Mewah di Hotel Prodeo Bintang Lima. Harian Kompas. 12 Januari 2010.
(3) “Retool” Pemasyarakatan. Iqrak Sulhin. Suara Pembaruan. 28 April 2008.
(4) Teori Kriminologi. M.Kemal Darmawan. 2007.

Semoga Bermanfaat.

No comments:

Post a Comment